
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Keputusan tersebut mendapat sambutan positif dari pelaku usaha di sektor industri tembakau. Keputusan dinilai sebagai langkah strategis yang mampu memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha, mempertahankan lapangan pekerjaan, serta mengurangi risiko peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi, sejumlah serikat pekerja dan asosiasi petani mengirimkan karangan bunga ke kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta untuk menyampaikan rasa terima kasih kepada Purbaya sehingga Kantor Kementerian Keuangan dibanjiri oleh karangan bunga pada Selasa (30/9/2025).
Deretan karangan bunga yang berdatangan dianggap sebagai bentuk suara bersama dari pelaku industri tembakau yang menyambut baik kebijakan ini. Aksi tersebut juga dipandang sebagai pengingat bahwa setiap kebijakan pemerintah memiliki dampak langsung terhadap kehidupan jutaan rakyat Indonesia.
Karangan bunga berasal dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), hingga asosiasi dan pelaku industri lainnya.