
Untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya pada 13 November 2025. Ia menunjukkan kepada tim kuasa hukum bahwa ia telah menyiapkan “barang bukti” untuk ditunjukkan kepada penyidik.
Roy menyatakan kepada wartawan bahwa ia siap untuk menjawab pertanyaan yang telah ditulis dalam surat panggilan. Roy menegaskan bahwa kasus ini lebih soal ilmiah daripada hanya kriminalisasi, menegaskan bahwa kritik dan penelitian dokumen publik tidak seharusnya dilakukan dengan tekanan hukum.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, mantan Menpora dan pakar telematika, tidak ditahan. Kamis malam, 13 November, pemeriksaan berlangsung selama sekitar 9 jam di Polda Metro Jaya.
Sekitar lebih kurang pukul 20.30 WIB, Roy selesai diperiksa. Dengan tenang dan sempat melambaikan tangan kepada media dan pendukung yang menunggu sejak sore hari. Ia menyatakan bahwa dia menghormati seluruh proses hukum dan bahwa pemeriksaan sedang berlangsung.