
sumber:detikcom
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT (22), warga Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara. Pria tersebut diduga sebagai peretas dengan nama samaran ‘Bjorka’ dan pemilik akun media sosial X @bjorkanesiaa.
Penangkapan WFT berawal dari laporan sebuah bank swasta pada 17 April 2025 yang menyebutkan WFT mengunggah tampilan database nasabah bank itu melalui akun X @bjorkanesiaa.
Pelaku diduga sempat mengganti username menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890. Perubahan identitas itu dilakukan untuk menghindari pelacakan. Sementara WFT juga menggunakan berbagai alamat email dan nomor telepon untuk memperkuat penyamarannya. Pelaku dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara