
Lima anggota DPR yang sebelumnya dilaporkan karena dugaan pelanggaran kode etik akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Tiga anggota parlemen dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi nonaktif dalam sidang terbuka yang diadakan Rabu, 5 November 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan. Dua anggota lainnya dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Fraksi NasDem, menerima sanksi yang paling berat: penghentian aktif selama enam bulan. Karena pernyataan publiknya yang dianggap berlebihan dan tidak mencerminkan sikap wakil rakyat, dia dianggap melanggar kode etik.
Selain itu, anggota fraksinya Nafa Indria Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, dan anggota Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo, juga dikenal sebagai Eko Patrio, dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.
Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Surya Utama alias Uya Kuya (PAN) dan Adies Kadir (Golkar), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. MKD hanya memberikan imbauan agar keduanya lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik.
Hak Keuangan Dibekukan
MKD juga menyatakan bahwa hak keuangan anggota DPR yang dijatuhi hukuman akan dibekukan selama masa sanksi. Mereka tetap tercatat sebagai anggota DPR aktif secara administratif.
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena beberapa nama yang terlibat dikenal sebagai figur publik dan artis sebelum duduk di kursi parlemen. MKD menilai, tindakan dan pernyataan mereka yang viral di media sosial telah menciptakan persepsi negatif terhadap lembaga legislatif.