
Artis Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatannya atas penyitaan aset yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Pada hari Senin, 28 Oktober, kuasa hukum Sandra Dewi melaporkan langkah pencabutan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim kemudian menyatakan bahwa gugatan keberatan Sandra Dewi secara resmi dicabut dan tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dengan keputusan tersebut, seluruh aset yang sebelumnya disengketakan telah diberi status yang memungkinkan negara untuk dieksekusi. Terdiri dari tas-tas mewah, perhiasan, deposito, tabungan, dan rumah mewah adalah aset.
Sebelum ini, Sandra Dewi telah mengajukan keberatan karena dia percaya bahwa aset yang disita adalah aset pribadi dan tidak terkait dengan masalah yang menimpa suaminya. Namun, gugatannya dicabut, menunjukkan tidak memperpanjang perdebatan hukum tersebut.
Sementara itu, atas kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, Harvey Moeis telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan juga diwajibkan membayar uang pengganti yang sangat besar.
Keputusan Sandra Dewi memungkinkan Kejaksaan Agung memulai eksekusi dan pemulihan kerugian negara dari kasus besar yang melibatkan banyak pengusaha dan pejabat nasional.