
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin operasional media sosial TikTok. Pembekuan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Izin yang dibekukan adalah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menerangkan TikTok telah melanggar kewajibannya selaku PSE privat.
“Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TPDSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan” jelas Alexander dalam penjelasan pada Jumat (3/10)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendukung komdigi membekukan izin Tiktok. Namun Dave mengingatkan agar pembekuan sementara izin operasional TikTok tidak sampai mematikan ekosistem usaha kecil di Tanah Air.
Izin dibekukan bukan berarti Aplikasi Tiktok tidak dapat diakses lagi. Hingga kini Tiktok masih dapat diakses.