
Pemerintah kembali mewacanakan rencana redenominasi rupiah. Rencana tersebut tertuang dalam Rencana Strategis 2025–2029, yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pemerintah, berfokus pada penyederhanaan nilai mata uang nasional. Meskipun wacana ini sudah lama ada, sekarang masuk ke tahap diskusi tentang peraturan.
Dalam dokumen resmi yang disusun pemerintah, disebutkan akan ada Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Rupiah yang ditargetkan rampung pada tahun 2027. Artinya, dalam beberapa tahun ke depan, nominal rupiah yang selama ini kita kenal bisa berubah lebih sederhana — misalnya Rp1.000 menjadi Rp1.
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia menyatakan bahwa kebijakan redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan sistem akuntansi dan transaksi yang selama ini dianggap tidak efisien karena jumlah nol. Tujuan lain dari kebijakan ini adalah untuk menghindari penurunan nilai rupiah.
Redenominasi juga diyakini bisa memperkuat kredibilitas rupiah di mata internasional, terutama di tengah era digitalisasi ekonomi dan meningkatnya transaksi lintas negara.
Redenominasi tidak akan mengubah daya beli masyarakat. Hanya cara penulisan harga dan nominal yang akan berubah. Misalnya, harga roti yang semula Rp10.000 nantinya menjadi Rp10 dalam sistem baru. Namun, beberapa ekonom menilai persepsi publik bisa menjadi tantangan tersendiri.