
PublikaDaily.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2025. Program ini menjadi kesempatan bagi para lulusan sarjana untuk berkarier sebagai pendidik profesional bersertifikat.
Berdasarkan informasi yang telah disampaikan pendaftaran PPG Calon Guru 2025 berlangsung mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025. Proses registrasi dilakukan secara daring melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.
Syarat Pendaftaran PPG 2025
Calon peserta wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen. Berikut persyaratannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2025.
- Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Lulusan S1 atau D4 dari perguruan tinggi yang terdaftar di PD-Dikti.
- Lulusan luar negeri wajib menyertakan surat penyetaraan ijazah.
- Memiliki IPK minimal 3,00 (skala 4,00).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik dan bebas dari narkotika, psikotropika, serta zat adiktif (NAPZA).
- Menandatangani pakta integritas.
Selain itu, peserta harus mengikuti tiga tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi, tes substantif, dan wawancara. Peserta yang dinyatakan lulus akan berhak mengikuti perkuliahan profesi guru di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang ditunjuk pemerintah.
Jadwal Lengkap Seleksi PPG Calon Guru 2025
Berikut rangkaian tahapan dan jadwal pelaksanaan PPG Calon Guru 2025 yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen:
- Pendaftaran Online: 14 Oktober – 6 November 2025
- Pengumuman Hasil Administrasi: 10 November 2025
- Cetak Kartu Ujian: 10 – 15 November 2025
- Tes Substantif: 12 – 15 November 2025
- Pengumuman Hasil Tes Substantif: 29 November 2025
- Penjadwalan dan Distribusi Wawancara: 2 Desember 2025
- Pelaksanaan Wawancara: 3 – 20 Desember 2025
- Pengumuman Akhir Seleksi: 29 Desember 2025
- Konfirmasi Kesediaan dan Lapor Diri Peserta: Januari 2026
- Orientasi serta Awal Perkuliahan: Februari 2026
Dibiayai oleh Pemerintah
Seluruh biaya pendidikan PPG Prajabatan tahun 2025 akan ditanggung oleh pemerintah melalui APBN. Peserta tidak perlu membayar biaya kuliah atau kontribusi tambahan selama mengikuti program ini.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mencetak guru profesional sejak tahap awal, sekaligus memperkuat kualitas tenaga pendidik di Indonesia.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mencetak guru profesional sejak tahap awal, sekaligus memperkuat kualitas tenaga pendidik di Indonesia
Bagi guru yang berminat baiknya segera menyiapkan berkas dan melakukan pendaftaran sebelum batas waktu penutupan pada 6 November 2025 melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id