
Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008 hingga 2018.
Proyek yang mangkrak itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,35 triliun. Keempat tersangka tersebut yakni FM, mantan Direktur Utama PLN; Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN; kemudian RR serta HYL
Dalam konfrensi pers bareskrim polri disebutkan proyek yang seharusnya selesai 2012 itu mengalami 10 kali perubahan kontrak dan diperpanjang hingga 2018.
Namun, pengerjaan berhenti pada 2016 dengan progres hanya 85,56 persen. Bareskrim mencatat nilai kontrak awal proyek mencapai USD 80,8 juta dan Rp507,4 miliar. Kerugian negara setara USD 62,4 juta dan Rp323,1 miliar atau total sekitar Rp1,35 triliun.
Meski sudah ditetapkan tersangka, keempatnya belum ditahan. Polri menyebut penahanan akan dilakukan setelah seluruh berkas perkara lengkap. Sementara itu, pihak Imigrasi telah diminta untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Polri juga tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus ini.