
Nadiem mengajukan gugatan praperadilan karena status tersangka oleh Kejagung
Status tersangka atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL.
Dalam sidang perdana tersebut orangtua mantan Mendikbudristek itu pun ikut menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Dalam gugatan ini praperadilan biasanya mempersoalkan sah atau tidaknya proses penetapan tersangka dan penahanan. Alasan yang sama diajukan pihak Nadim sebab menilai Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Salah satu alasan keberatan yang diajukan adalah dugaan kerugian negara dalam proyek Chromebook pada era Nadiem, seharusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dikutip dari Kompas, kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi menyampaikan “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” saat mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Nadiem Makarim disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.